daftar merek indonesia dengan merk punya faksi yang lain telah tercatat
Demikian permintaan berhasil lolos kontrol normalitas, karena itu lanjut daftar merek indonesia ke step kontrol substantif. Ke step ini, permintaan Anda akan dicheck untuk pastikan tidak melanggar ketetapan ketentuan perundang-undangan. Sesudah kontrol substantif, permintaan registrasi bisa tidak diterima sebab beberapa fakta, yakni:
Mempunyai kecocokan ke intinya atau kesemuaannya dengan merk punya faksi yang lain telah tercatat terlebih dulu untuk barang serta/atau layanan yang semacam
Memiliki kesamaan ke intinya atau kesemuaannya dengan merk yang telah populer punya faksi lain untuk barang serta/atau layanan semacam
Memiliki kesamaan ke intinya atau kesemuaannya dengan merk yang telah populer punya faksi lain untuk barang serta/atau layanan tidak semacam sejauh penuhi kriteria spesifik yang diputuskan selanjutnya dengan ketentuan pemerintahan
Memiliki kesamaan ke intinya atau kesemuaannya dengan tanda-tanda-geografis yang telah dikenal;
Adalah atau seperti nama orang populer, photo, atau nama tubuh hukum yang dipunyai seseorang, terkecuali atas kesepakatan tercatat dari yang berhak;
Adalah tiruan atau seperti nama atau kependekan nama, bendera, simbol atau lambang atau emblem negara atau instansi nasional atau internasional, terkecuali atas kesepakatan tercatat dari faksi yang berwenang;
Adalah tiruan atau seperti sinyal atau cap atau stempel sah yang dipakai sama Negara atau badan pemerintahan, terkecuali atas kesepakatan tercatat dari faksi yang berkuasa
Fakta-alasan itu tertera ke Pasal 20 ayat (2) serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merk serta Tanda-tanda Geografis. Oleh karena itu, dianjurkan Anda lakukan pencarian merk lebih dulu sebelumnya mendaftarkannya.
Triknya simpel, yakni dengan berkunjung ke website pdki-indonesia.dgip.go.id untuk pastikan apa merk itu telah tercatat atau belum.
Periode Waktu Berfungsinya Hak Merk
Jauhi 7 Permasalahan Usaha dengan Program Pembukuan Online - mengirit waktu (1)
Hak Merk bukan suatu hal yang kekal. Kedua-duanya mempunyai batasan periode saat yang sudah dipastikan sama undang-undang. Untuk Hak Merk sendiri, periode berfungsinya adala 10 tahun semenjak tanggal akseptasi. Tetapi, periode waktu itu masih dapat diperpanjang untuk 10 tahun kedepan.
Arah limitasi periode waktu ini untuk pastikan merk yang didaftarkan betul-betul masih aktif serta masih diperjualbelikan.
Dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merk serta Tanda-tanda Geografis diterangkan jika permintaan ekstensi disepakati jika merk yang berkaitan masih dipakai ke barang atau layanan seperti tercantum dalam sertifikat merk tersebut; serta barang atau layanan itu masih dibuat serta diperjualbelikan. Bila kriteria itu tidak tercukupi, Karena itu Dirjen HKI akan menampik permintaan ekstensi merk Anda.
Komentar
Posting Komentar